Senin, 26 Maret 2012

KEKERASAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR

Banyaknya kasus kekerasan seksual dan fisik dengan korban anak di bawah umur dalam beberapa tahun terakhir diminta diwaspadai semua pihak. Pasalnya, hal itu membuktikan ada persoalan besar di tengah-tengah masyarakat yang perlu diwaspadai.
Bila diabaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada masa depan para korban yang notabene generasi penerus itu. Pemerhati persoalan psikologi dari Universitas Muria Kudus (UMK) Mochamad Widjanarko mengatakan, saat sekarang tidak ada jaminan kejahatan seperti itu hanya terjadi di kota-kota besar saja. Bahkan, Kota Keretek yang dikenal "adem-ayem" juga mencatat beberapa kasus tersebut akhir-akhir ini. "Tidak ada yang sama sekali bebas dari kejahatan dengan korban anak-anak," katanya, Jumat (9/3).
Mengenai solusinya, dia menyebut butuh komitmen dari semua pihak. Dari sisi regulasi, pihaknya berharap ada sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan seperti itu. "Kebijakan itu akan menjadi terapi kejut bagi pelaku lainnya. Kami selalu mendorong aparat agar dapat menuntaskan kasus-kasus seperti itu," tandasnya.
Sedangkan peran orang tua dan pendidik di sekolah juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Masing-masing juga mempunyai peran untuk mengantisipasi dan membekali para siswa maupun putera-puterinya. "Masyarakat juga harus melindungi anak-anak dari kejahatan seperti itu. Bila memang menemukan kejahatan seperti itu diharapkan dapat segera dilaporkan ke aparat terkait," ujarnya.
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus Erowati menambahkan, dampak psikologis yang harus ditanggung korban seperti itu sangat besar. Bila tidak didampingi sejak awal, dikhawatirkan hal itu akan mempengaruhi kehidupan. "Hal yang terjadi saat sekarang sungguh sangat memprihatinkan," ujarnya.
Kasi Perdata Umum Kejari, Dodi Hermawan, menyatakan pada kasus yang ditangani di Kejari, modus yang dilakukan pelaku diantaranya memberi "iming-iming" kepada korban. Beberapa korban dibenarkan merupakan anak di bawah umur. "Kalau korbannya anak, saat persidangan didampingi orang tuanya," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar