Selasa, 21 Februari 2012

MAKAM SABOKINGKING


MAKAM Sabokingking, merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang yang telah berusia 400 tahun lebih. Seperti makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan istrinya Ratu Sihuhun, Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I (1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup berkisar tahun 1622-1635 Masehi. Makam ini terletak di Sei-Buah, Ilir Timur II, Palembang.

Letak pemakaman ini tidak jauh dari dari kompleks pemakaman kakek Ratu Sinuhun yakni pemakaman Ki Gede Ing Suro, di lorong Haji Umar, di 1 Ilir Palembang. Pemakaman Sabokingking dikelilingi oleh kolam, sehingga terdapat sebuah jalan menuju pemakaman yang membelah kolam.

Di bawah pemerintahan Sido Ing Kenayan, Ratu Sinuhun mampu melahirkan kitab Undang-undang "Simbur Cahaya" yang merupakan hukum adat tertulis dan berlaku di seluruh wilayah Palembang (baca Sumatera Selatan) saat itu. Kitab ini mengatur soal hak-hak perempuan, serta aturan mengenai
lingkungan hidup, khususnya hutan.

Di pemakaman ini juga terdapat makam Al Habib Al Arif Billah Umar bin Muhammad Al Idrus bin Shahab, sebagai imam kubur Pangeran Sido Ing Kenayan dan Ratu Sinuhun, serta Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.

Di sekitar pemakaman para raja Palembang ini juga terdapat pemakaman umum, yang diperuntukkan bagi penduduk di sekitar daerah tersebut. Letaknya di seberang kolam atau tidak setanah dengan pemakaman Sabokingking.

Menuju ke pemakaman ini terdapat dua jalan, yakni Jalan Sabokingking dan Jalan Arafuru. Semua jalan dapat dilalui sepeda motor dan mobil. Bagi mereka yang ingin berziarah atau berwisata ke makam ini tidak dipungut bayaran, kecuali di sekitar makam terdapat tabungan yang menampung sumbangan sukarela dari mereka yang berkunjung. Dana ini digunakan buat biaya perawatan pemakaman.
Kompleks Makam Sabokingking ini terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing Kenayan (1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M). Makam ini berdampinngan dengan makam istri Pangeran Sido Ing Kenayan, yaitu Ratu Sinuhun.
Di samping itu, terdapat pula makam guru agama raja, Habib Muhammad Imam Alfasah yang berasal dari Arab. Hingga kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah “pengesahan” hukum adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU No. 5 Tahun 1979 berlaku efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur Cahaya terdiri atas lima bab, ini juga telah membentuk pranata hukum dan kelembagaan di Sumatera Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar